Rabu, 28 Februari 2018

HUKUM FASAH DAN KHULU DALAM PERNIKAHAN MUTAAH @ SAH.

Hasil gambar untuk istri di bolehkan memohon pasah

Hukum bagi isteri atau suami yang tidak mampu untuk memberi nafkah keatas suami atau isteri salah satu nya sebagai mana seorang suami tidak mampu memberi nafkah batin yang mana berupa kesedapan bersetubuh atau sewaktu bersetubuh keatas isteri selama 100hari atau isteri tidak memberi suami nafkah batin 100hari ,.,. atau seorang suami yang tidak mampu menyediakan nafkah berupa zahir selama 100hari atau isteri yang tidak mampu menyedia kan nafkah zahir yang mana berupa makanan tempat tinggal dan keselamatan selama 100 hari maka menurut hukum islam dari 4mazhaf,.,.,., imam syafie =telah jatuh talak keatas pasagan tersebut dan telah talak nya bermula pada 100 hari yang pertama,.,. 1. Suami murtad (keluar dr agama Islam n masuk ke agama lain).2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kpd Allah dengan berbagai macam n bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar n menerima.3. Suami melarang n menghalangi istri utk melaksanakan kewajiban2 agama, spt kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’I yg menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’I yg hukumnya fardhu ‘ain, dsb.4. Suami memerintahkan n memaksa istri berbuat dosa n maksiat kpd Allah.5. Suami Berakidah n bermanhaj sesat n menyesatkan dari agama Allah yg lurus n haq. Spt ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.6. Suami bersikap kasar n keras, serta tidak sayang kpd istri, n akhlaknya buruk.7. Suami menolak n berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, n tidak taat n tunduk terhadap aturan2nya. 8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertiL, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.9. Istri merasa benci n sdh tidak nyaman hidup brsama suaminya, bukan karena agama n akhlak suami yg baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.10. Dan alasan2 Lainnya yg syar’i. Imam Abu Hanifah dan Ahmad=Wanita membuat persyaratan(nikah mutaah) ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan kemaluanya atau berlaku persetubuhan untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, “Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya.baik pernikahan mutaah atau pernikahan biasa,.,. wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . .” (AlBaqarah: 229) sebagai mana penjelasan syarat syarat yang membenarkan setiap ikatan pernikahan mutaah atau pernikahan sah,baik ia nya dari aliran mazhaf yang berbeza namun ia nya tetap di atas syarat syarat yang allah azawajalla telah tetapkan keatas setiap umat manusia dan umat nabi muhamat saw,. sebagai mana jelas dalam hadis berikut Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) atau pasah dari suaminya tanpa alasan yg dibenarkan (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Shohih Sunan Ibnu Majah).

Hasil gambar untuk ayatullah khomeini syiah

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

ALLAH MAHA BERI PETUNJUK,.,. 2013

BERMULA pada pertengahan tahun 2013 , pada malam hari ,berbekalkan sebuah beg galas berisikan baju dan pakaian yang perlu , dan sebu...