Khamis, 28 Disember 2017

perkara wajib dalam pernikhan islam,

Dalam islam untuk meneruskan perhubugan dan zuriat maka di wajib kan keatas insan agar bernikah khawin; sebagai mana allah menurunkan ayat nya ; aku cipta manusia berpasang pasanggan ; nikahi lah mana mana wanita wanita atau laki laki yang telah allah jodohkan bagi kamu; dan berikan lah mahar dan lafas ijab dan kabul ketika kamu inggin bersama sama dengan mana mana wanita; dalam quran jelas allah menurunkan ayat ayat tentang cara dan perbuatan yang allah halal kan untuk insan baik melayu atau arab agar meletakkan ada nya lafas ijab yakni beli dari lelaki dan lafas qabul yakni jual dari wanita; dan ada nya pemberian mahar yakni hadiah bagi barang berharga yang bakal kita guna dari tubuh badan jasat wanita yang kita inggini; 
    jelas bahawa dua perkara yang wajib ada ketika inggin melansungkan pernikahan atau perkahwinan; 
   
1-wanita dan lelaki yakni pegantin atau pasagan yang inggin bersama dengan redho allah menerusi pernikahan;
   

 2-ijab dan qabul yakni jual dan beli beserta mahar yang mana pemberian hadiah dari lelaki buat wanita sebagai hadiah untuk bersama sama dan menggunakan barang berharga milik wanita,. 


Hasil gambar untuk wedding     
Dan telah allah tetap kan jodoh tiap insan di atas dunia ini baik apa jua agama atau pun bangsa ; tidak akan terjadi pernikahan tampa allah mengizinkan pernikahan yang sedang atau akan berlaku dan allah lah sebaik baik wali dalam mana mana pernikahan; 



Dan sebaik baik saksi dalam setiap pernikhan dan ijab qabul adalah atid dan ratib yang mana dua malaikat yang  tak pernah lalai dalam tulisan amalan amalan manusia dan kedua dua malaikat ini lah akan menjadi saksi kalian baik di dunia hingga akirat kelak dan mengadili setiap apa jua perbuatan manusia ; sebagai mana pernikahan pertama manusia adam dan hawa allah lah wali hawa dan menikahi hawa dengan adam MAHAR ADAM DAN HAWA IA LAH SELAWAT KEATAS NABI MUHAMAT SEPULUH KALI, Allah SWT. Yang Maha Pengasih untuk menyempurnakan nikmatnya lahir dan batin kepada kedua hamba-Nya yang saling memerlukan itu, segera memerintahkan gadis-gadis bidadari penghuni syurga untuk menghiasi dan menghibur mempelai perempuan itu serta membawakan kepadanya hantaran-hantaran berupa perhiasan-perhiasan syurga.dan atid dan ratib sebagai saksi di atas kesaksian dengan kitab kitab cacatan amalan adam dan hawadiperintahkan pula kepada malaikat langit untuk berkumpul bersama-sama di bawah pohon “Syajarah Thuba”, menjadi saksi atas pernikahan Adam dan Hawa.; sebagai mana manusia kedua setelah adam dan hawa qabil dan adik perempuan nya laizma dan labudha; bersaksikan dua malaikat dan di nikahi allah sawt; 

    wajibun dalam hal pernikahan ada nya lelaki dan wanita ada nya mahar dan ijab qabul ; dalam islam setiap yang berlaku adalah dari tentuan allah sawt ;dan telah allah tulis dalam kitab takdir yang tersimpan dalam lauh mahfus; "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)....".

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin".

Surah An Nur ayat 26 -3

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." AR-RUM 21

Artinya:Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.AR-ZARIYAT

Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka wanita [istri] yang telah kamu nikmati [istamta’tum] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [An Nisaa’ ayat 24]

  1. Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an Nisa`: 25].
  2. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij : 29-31]

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

ALLAH MAHA BERI PETUNJUK,.,. 2013

BERMULA pada pertengahan tahun 2013 , pada malam hari ,berbekalkan sebuah beg galas berisikan baju dan pakaian yang perlu , dan sebu...